Ad 728x90

Breaking News

Kalapas Kelas IIA Karawang Terima Tim Monev Kemenkumham Kanwil Jabar

Karawang - Infopasundan.com

Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) bidang keamanan dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang. Rabu (11/1/23).

Kegiatan monitoring dan evaluasi dipimpin oleh Kepala Bidang Keamanan Dan Ketertiban, Saifurrachman.

Monitoring dan evaluasi dilaksanakan khusus pada pemetaan tingkat kerawanan gangguan Kamtib. Dalam monitoring ini Tim Monev Divisi Pemasyarakatan melakukan pengecekan pada hasil deteksi rini serta pemetaan potensi kerawanan gangguan Keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Karawang.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Monev Divisi Pemasyarakatan meninjau langsung pelaksanan kegiatan pembinaan kemandirian, pembinaan kepribadian, layanan kunjungan hingga utilitas pendukung lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Tim monitoring dan evaluasi memberikan pemahaman dan pengetahuan serta perhatian terhadap situasi perkembangan yakni terkait kondisi fisik petugas dan sarana prasarana keamanan yang ada di lembaga pemasyarakatan untuk menghindari dan menanggulangi akan terjadinya gangguan Kamtib.

Tim monitoring dan evaluasi juga memberikan apresiasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang yang telah melaksanakan kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian serta telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kalapas Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi secara singkat menyampaikan, diharapkan dengan dilaksanakan monitoring dan evaluasi tugas pokok dan fungsi yang dilakukan oleh tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan petugas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengamanan dan pembinaan.

"Diharapkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang dapat meningkatkan fungsi pengamanan dan Pembinaan,"tutupnya.

Perlu diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024 dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan.(Rama)

No comments