Ad 728x90

Breaking News

Melanjutkan Pengecekan, Satgas Citarum Harum Sektor 19 sambangi PT KIKC



Karawang - Infopasundan.com

Masih dalam agenda yang sama yaitu pengecekan baku mutu air dibeberapa Perusahaan yang ada dalam lingkungan PT Kawasan Industri Kujang Cikampek (KIKC) Tim Satgas Citarum Harum Sektor 19 kembali datangi Kawasan Industri yang berada di wilayah Kecamatan Cikampek - Karawang tersebut pada, Rabu (14/10/20).

Kehadiran Tim Satgas Citarum Sektor 19 yang dipimpin oleh Batiops, Serma Suprianto tersebut langsung diterima oleh pihak pengelola dan management PT KIKC.

Pada kesempatan tersebut, Tim Satgas Citarum Sektor 19 yang juga membawa pihak konsultan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) langsung mengambil sample air limbah untuk kemudian dilakukan pengecekan.

Dalam keterangannya, Batiops Sektor 19, Serma Suprianto menjelaskan, sebelumnya kami sudah melakukan pengecekan dibeberapa perusahaan yang ada dilingkungan PT KIKC, hari ini adalah lanjutannya, ungkapnya.

Lebih lanjut, Serma Suprianto mengatakan, dalam setiap pengecekan kami selalu melibatkan pihak konsultan IPAL agar hasilnya jelas dan bisa disaksikan oleh pihak perusahaan secara langsung.

Kami menghimbau kepada semua perusahaan yang ada dalam wilayah kerja Satgas Citarum Harum Sektor 19 agar menaati aturan terkait baku mutu air, karena jika dilanggar akan kami tindak tegas, ujarnya.

Sementara dari pihak PT KIKC melalui pengelola, Sambas menyampaikan, PT KIKC adalah perusahaan yang mengelola Kawasan Industri dengan jumlah tenant sebanyak 14 perusahaan, diantaranya 6 perusahaan membuang air limbahnya ke IPAL terpadu kawasan.

PT KIKC memiliki IPAL Terpadu Kawasan yang berfungsi mengolah air limbah dari tenant sehingga outlet IPAL Terpadu Kawasan memenuhi baku mutu.

Baku mutu outlet IPAL Terpadu Kawasan diatur dalam izin pembuangan air limbah ke air permukiman No.503/5011/7/IPAL/XI/DPMPTSP/2019 dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan No.503/2052/DLHK/2019.

Air limbah tenant dibuang ke IPAL Terpadu Kawasan dengan syarat batasan maksimum debit dan baku mutu sesuai dengan tata tertib kawasan dan MOU antara PT KIKC dan tenant - tenant.

Tenant tidak membuang air limbah ke badan air, namun tenant menyalurkan ke IPAL Terpadu Kawasan, kelebihan debit dan baku mutu tenant telah diatur di tata tertib kawasan, dan tugas kawasan adalah mengolah air limbah tenant di IPAL Terpadu Kawasan sehingga air limbah yang dibuang ke sungai cikaranggelam sudah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku, jelasnya.(Rama)

No comments