Dua Perusahaan di wilayah Cikampek terancam ditutup Out Fallnya oleh Satgas Citarum Sektor 19
Karawang - Infopasundan.com
Komandan Sektor Satgas Citarum Harum Sektor 19, Kolonel Chb Widodo didampingi oleh Batiops Sektor 19, Serma Suprianto juga pihak dari Konsultan IPAL, kembali melakukan pengecekan baku mutu air pada beberapa perusahaan, Senin (12/10/20).
Beberapa perusahaan tersebut antara lain, PT Central Pangan Pertiwi, PT Indo Gress, dan satu perusahaan yang berada di Kawasan Industri Kujang Cikampek (KIKC, red) yaitu PT Peroksida Indonesia Pratama.
Sebenarnya untuk di kawasan KIKC ada 6 (Enam) perusahaan yang harusnya dicek pengolahan air limbahnya berdasarkan temuan dari Satgas Citarum Sektor 19 terkait adanya kolam penampungan dari keenam perusahaan tersebut.
Setelah diambil sample air limbah yang sudah menjadi satu dalam kolam penampungan tersebut Tim Satgas Citarum Sektor 19 kemudian mengeceknya untuk selanjutnya disamakan dengan yang diolah di perusahaan masing - masing.
Namun setelah tim bergerak ke lokasi enam perusahaan tersebut, hanya satu perusahaan saja yang beropersasi sementara lima perusahaan lainnya sudah sebulan yang lalu tidak beroperasi dikarenakan sedang ada perbaikan.
Sedangkan untuk di PT Central Pangan Pertiwi dan PT Indo Gress ditemukan ketidaksesuaian yang dilakukan oleh perusahaan dalam mengolah air sisa produksinya/air limbahnya.
Seperti di PT Indo Gress, untuk PH dan TSS nya jauh dari ambang batas yang diperbolehkan, dan parahnya lagi untuk Collor malahan tidak bisa terbaca oleh alat saking tingginya.
Sementra di PT Central Pangan Pertiwi kondisinya sangat buruk, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL, red) nya saja tidak karuan alurnya, malah terkesan diakal - akali agar hasilnya bagus.
Untuk semua perusahaan yang hari ini kami lakukan pengecekan, hasilnya semua tidak sesuai baku mutu air yang diperbolehkan, pengolahan air limbahnya tidak bagus, ungkap Dansektor 19, Kolonel Chb Widodo saat diwawancarai di lokasi, Senin (12/10/20).
Masih kata Dansektor 19, segera kami akan berikan teguran keras tertulis dengan jangka waktu, jika dalam waktu yang sudah diberikan belum juga ada perubahan, maka dengan tegas kami akan tutup saluran pembuangan air limbahnya/out fall.
Kami dari Satgas Citarum Harum Sektor 19, menegaskan kepada perusahaan - perusahaan jangan coba - coba berani buang limbah ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu.
Jika hal itu nekat dilakukan, kami tidak akan segan - segan menindaknya, tetapi kami juga bergerak sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan koridor - koridor hukum yang berlaku, tegas Dansektor.(Rama)
No comments