Audiensi APDESI dan DPMD Memanas Saat Ada Wacana Penundaan Pilkades dan Pemotongan DBH
Karawang,Infopasundan.com
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Karawang menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang terkait wacana akan ditundanya pelaksanaan tahapan Pilkades Kabupaten Karawang dan wacana pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH).
Audiensi tersebut juga turut dihadiri oleh kepala desa se-Kabupaten Karawang. Audiensi sempat memanas, dikarenakan adanya penolakan keras dari para kepala Desa terkait adanya wacana penundaan Pilkades dan wacana pemotongan DBH.
Ketua APDESI Karawang, Sukarya WK, saat diwawancarai awak media mengatakan, audiensi tersebut meminta agar Pilkades Karawang bisa dilaksanakan sebelum habis masa jabatan para kepala desa.
"Karena tidak ada aturan yang ditabrak,"tegas WK sapaan akrab ketua APDESI Karawang, Rabu (2/9/20).
Menurut WK, untuk masalah DBH hitungannya dari tahun 2019 keluar tahun 2020, tidak ada pemakaian untuk Covid-19 maupun penundaan pajak, karena pajak masuk di tahun 2020.
"Karena masa corona ini di tahun 2020 bukan 2019, jadi tidak ada alasan bahwa itu harus kurangi,"jelas WK.
"Hitungan dari sana, hitungan ditahun berjalan, kalau hitungan tahun berjalan kan belum ada capaiannya? gimana mau dihitung? padahal itu hitungannya satu tahun sebelumnya, kalau tahun berjalan kan tidak bisa dihitung,"kata WK mempertanyakan.
Sambung WK, DBH di tahap 1 sudah 50% terealisasi tapi untuk tahap 2 belum terealisasi karena adanya wacana pemotongan.
"Makanya kita musyawarahkan, jadi jangan sampai terjadi, karena kalau itu dikurangi ini dampaknya ke mana-mana, karena perangkat desa itu semuanya mendapatkan dari DBH yakni linmas, RT, RW, kadus. kalau dikurangi dampaknya kena kepada mereka,"papar WK.
"Audiensi ini minta masukan dari rekan-rekan kepala desa dan kadis DMPD untuk direkomendasikan ke Bupati, agar Pilkades jangan di tunda dan DBH jangan dikurangi, nanti akan ada konflik sosial,"tegas WK.
Photo Ujang KartiwaSementara itu menurut Ujang Kartiwa selaku Kepala Desa Sukaharja, agar dibuatkan produk hukum hingga adanya kepastian mulai dari jadwal tahapan Pilkades oleh Pemerintah Daerah supaya di tingkat Desa ada kejelasan.
"Itu akan menjadi sebuah pedoman oleh semua pihak baik pemerintah daerah maupun di tingkat Desa,"kata Ujang Kartiwa.
Perihal adanya wacana pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), kata Ujang, pada prinsipnya semua kepala desa merasa keberatan. karena penggunaan dana yang bersumber dari dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu sudah dianggarkan dan sudah masuk APBDes hanya tinggal direalisasikan.
"DBH tahap kedua berharap tidak ada pengurangan anggaran yang sudah ada,"harapnya.
Menurut Ujang, terkait adanya wabah virus corona, para kepala desa juga memahami akan tetapi jangan dijadikan sebuah alasan, karena ini bukan hak kepala desa akan tetapi hak pemerintah Desa dan kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam memenuhi amanat undang-undang berkaitan dengan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
"Jika hasil audiensi tidak terpenuhi, mungkin nanti akan mengadakan upaya lain yang intinya kami akan mengejar",pungkaanya.(MH/ade)
No comments