Anggaran Dana Kampanye Bagi Masing-Masing Pasangan Calon Dibatasi Maksimal 60 Miliar Rupiah
Karawang,Infopasundan.Com
Ketiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah menyampaikan rekening Laporan Awal Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Karawang, hal itu dikatakan Miftah Farid Ketua KPU Karawang ketika dikonfirmasi setelah menghadiri acara Musyawarah HMI Karawang di Gedung DPD KNPI Karawang pada Rabu siang (30/9/2020).
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 setiap pasangan wajib menyampaikan rekening Laporan Awal Dana Kampanye, dan sejauh ini ketiga Pasangan calon sudah menyampaikan, baik nomor urut 1, nomor urut 2 dan nomor urut 3 itu sudah membuat rekening khusus Dana kampanye dengan nama masing-masing pasangan calon. Kata Miftah Farid, "Sudah diserahkan kepada KPU Karawang tepat pada waktunya, termasuk untuk jumlah Laporan Awal Dana Kampanye, laporan itu terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat Karawang melalui website www.kpu-karawang.go.id," ujar Miftah
Miftah juga menjelaskan bahwa dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 juga mengatur pembatasan jumlah dana kampanye, "Disana sudah dijelaskan jumlah pengaturan, jumlah maksimal. Berapa simpanan orang-perorang dan jumlah maksimal kelompok, itu sudah termasuk. Bahkan dana yang dilarang untuk diterima dari pihak asing itu juga dijelaskan"jelasnya.
Sementara hasil data yang kami peroleh dari website KPU rincian dana terlapor pertanggal (26/9/2020). Laporan Awal Dana Kampanye untuk pasang calon nomor urut 1 sejumlah, 20 Juta Rupiah, nomor urut 2 sejumlah 300 Juta Rupiah, dan nomor urut 3 sejumlah 2.2 Juta Rupiah.
Sementara untuk batas maksimal dana kampanye, Miftah Farid Ketua KPU menyebutkan, bahwa jumlah maksimal dana kampanye sebanyak 60 Miliar Rupiah bagi masing-masing pasangan calon. "Pembatasan tentu ada, sekitar 60 Miliar, nanti untuk lebih tepatnya teman-teman bisa tanyakan ke Divisi Teknis atau Divisi Hukum KPU Karawang," tutupnya.(Van/Hand)
No comments