HUT RI Ke-75 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang Memberikan Remisi 485 Orang
Karawang,Infopasumdan.Com
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang memberikan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Karawang di HUT RI ke-75. Pemberian remisi diberikan langsung oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurachadiana. Senin (17/8/20).
"Di Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk Lapas Karawang, narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 485 orang,"ujar Kalapas Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi.
485 orang itu, dari 892 orang penghuni Lapas Kelas IIA Karawang saat ini, kemudian kategori pemberian remisi dari 485 orang rekapitulasi yang pertama remisi Umum 1 sebanyak 457 orang, kemudian yang kedua remisi umum 2 sebanyak 1 orang.
"Yang berikutnya adalah tetap kategori remisi umum 2, Tetapi dia tidak dapat langsung karena masih ada subsider yang dijalani denda pengadilan sebanyak 27 orang, jadi untuk tanggal 17 hari ini hanya satu orang yang mendapatkan remisi sehingga yang bersangkutan bebas secara langsung,"jelas Lenggono.
Lenggono menjelaskan, sebelum memberikan remisi kepada warga binaan, Forkopimda bersama jajaran Lapas Kelas IIA Karawang melakukan telekonferensi secara virtual dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Dalam kegiatan pemberian remisi kepada warga binaam kita tetap menggunakan protokol kesehatan ketika masuk harus mencuci tangan, harus menggunakan masker dan jaga jarak,"terang Lenggono.(Rohade)
No comments