Dituduh Palak Perusahaan Karang Taruna Kabupaten Karawang Tempuh Jalur Hukum
KARAWANG - InfoPasundan.Com
Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang membantah kabar jika pihaknya telah melakukan pemalakan ke sejumlah perusahan di sebuah Kawasan Industri dengan meminta - minta sumbangan beras sebanyak 5 ton dengan alasan untuk penanggulangan bencana Covid - 19 di Kabupaten Karawang.
Ditegaskan Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Asep Saepulloh, kabar tersebut adalah tidak benar alias hoax karena keberadaan Karang Taruna saat itu ( saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama ) adalah untuk mendampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Peedagangan (Disperindag) , Kadin dan Tim Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Karawang.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Karang Taruna Kabupaten, Kamis (25/6), kepada awak media Asep mengaku organisasi yang dipimpinnya ini sangat dirugikan dengan kabar atau pemberitaan hoax tersebut.
"Terkait pemberitaan salah satu media dan pernyataan salah satu oknum HRD sebuah perusahan itu adalah tidak benar," tegasnya.
Oleh karenanya, Asep mengungkapkan sebagai ketua dirinya kemudian memberikan mandat kepada pengurus Karang Taruna Kabupaten Bidang Advokasi Hukum untuk membawa hal ini kejalur hukum dan mengusut tuntas.
Sehingga nama baik Karang Taruna Kabupaten Karawang yang dipimpin oleh nya bersih dari pemberitaan - pemberitaan hoax sebagaimana yang ada diberbagai media saat ini.
Sekretaris Karang Taruna Kabupaten, Dani Sudirman yang sejak awal nampak mendampingi Asep Ceong , menambahkan kehadiran Karang Taruna dalam giat sidak yang digelar kepala Disperindag dan Kadin adalah sudah sesuai dengan aturan. Dimana Karang Taruna menjadi bagian Satuan Tugas Covid -19 Kabupaten Karawang. Dan dalam rangka men- Sosialisasi-kan Protokol Kesehatan.
"Kami Karang Taruna hanya mendampingi saja, urusan dia menjual alat rapid tes, atau meminta beras , kita Karang Taruna tidak punya kapasitas untuk itu apalagi ke kawasan - kawasan untuk apa," kata Dani menjelaskan.
"Dan berkaitan dengan hal - hal yang ada dugaan permasalahan hukum yaitu adanya kabar bohong, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan biarlah pengacara kami yang nantinya akan menjelaskan,"timpalnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut juga, Dani juga menandaskan jika Karang Taruna adalah organisasi plat merah yang SK- nya turun langsung dari Bupati. Dan merupakan bagian dari Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
"Disini kami tegaskan, pengurus Karang Taruna ada 100 orang lebih yang berasal dari beragam latar belakang, ada politisi, pengusaha, semuanya ada dan mudah - mudahan Karang Taruna bisa memajukan Kabupaten Karawang," harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Yaya Tarjaya, SH., menuturkan pihaknya akan segera melakukan langkah - langkah hukum dan upaya litigasi maupun non litigasi.
"Artinya kami akan segera melakukan verifikasi atau memanggil pihak - pihak , karena disitu tidak disebutkan nama perusahaannya dan oknum HRD-nya yang menyebutkan Karang Taruna telah memalak dalam tanda kutip dan jika kemudian naik kepemberitaan, kami akan melakukan somasi terhadap pemberitaan - pemberitaan yang tidak benar," jelasnya.
"Kita akan lakukan secara profesional, kita lebih cenderung kepada sebuah perlawanan dalam UU ITE karena telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial dan kita juga akan ke dewan pers," pungkasnya.(nna)
No comments