Soal PSBB, dr Fitra menjelaskan : "Masih Sedang Kami Kaji Secara Matang"
KARAWANG - infopasundan.com
Kabar baik bagi masyarakat Karawang, sebanyak 7 (tujuh) pasien kembali dinyatakan sembuh dari virus corona. Juru bicara tim gugus tugas percepatan penangan penyebaran Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK mengatakan, ketujuh pasien tersebut kini menjalani isolasi di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang.
Namun, meski adanya penambahan pasien sembuh, terdapat juga pasien yang terkonfirmasi positif sebanyak 10 (sepuluh) orang. Sehingga, total terdata 110 orang pasien yang terkonfirmasi positif, dengan rincian sembuh 63 orang, meninggal 9 orang, dan masih dalam observasi 37 orang. Penambahan 10 orang ini merupakan penambahan tertinggi selama pandemi Covid-19 di Karawang.
dr. Fitra juga menyampaikan kabar duka, adanya pasien yang telah dinyatakan sembuh namun meninggal dunia pada Kamis, 30 April 2020 karena serangan jantung. “Beliau wafat karena serangan jantung. Hasil swab dua kali sudah dinyatakan negatif. Pasien meninggal terkonfirmasi positif juga meninggal dunia satu orang,” kata dr. Fitra Hergyana.
Untuk PDP, terdata 237 orang, sembuh 178 orang, masih dalam perawatan 49 orang dan meninggal dunia 10 orang. Lalu, untuk ODP total 4.024 orang, selesai 2.591 orang dan masih dalam pemantauan 1.432 orang dan meninggal dunia 1 orang. “Data OTG total 490 orang, selesai dalam pemantauan 241 orang dan masih pemantauan 249 orang,” ujar dr. Fitra.
Sementara, mengenai proses pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Karawang, dr. Fitra menjelaskan bahwa pedoman pelaksanaan PSBB di Karawang nantinya sesuai dengan pedoman yang sudah tertuang pada Peraturan Gubernur yang merujuk pada Peratuan Pemerintah no.21 tahun 2020 tentang PSBB.
Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat Karawang. Diantaranya pembatasan pelaksaanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya. Aktivitas bekerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum dan kegiatan sosial budaya dan transportasi.
Beberapa kegiatan usaha dan pekerjaan yang masih mendapatkan pengecualian adalah kantor intansi pemerintahan, BUMD/BUMN, pelaku usaha makanan, minuman, energy, telekomunikasi, keuangan, teknologi, kontruksi, industri strategis, dan organisasi kemasyarakatan yang bergereak pada sector kebencanaan atau sosial.
“Masih sedang kami kaji secara matang. Termasuk soal jaringan pengaman sosial atau bantuan bagi masyrakat. Bantuan ini diharapkan bisa membantu masyarakat Karawang yang kesulitan akibat pandemi ini,” ujar dr. Fitra. (red)
No comments