Ad 728x90

Breaking News

Sahrudi, SH Praktisi Hukum : Pemerintah bikin aturan jangan setengah - setengah

Sahrudi, SH (Praktisi Hukum)

Karawang - Infopasundan.com

Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan telah menetapkan Permenhub No.25 tahun 2020 per tanggal 23 April ini yang dalam Pasal 19 menjelaskan, penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Zona Merah, diluar itu, menurut Kemenhub, penerbangan tetap boleh beroperasi.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Karawang, Sahrudi, SH mengatakan, kalau seperti ini pemerintah terkesan setengah - setengah dalam membuat peraturan, pasalnya hanya warga Indonesia saja yang tidak boleh keluar negeri sementara warga asing boleh ke Indonesia dong ? Terangnya saat ditemui di kantornya, Senin (27/04/20).

Masih kata Sahrudi, coba kita teliti lagi Permenhub tersebut, terutama pada Pasal 19, disitu jelas melarang warga Indonesia bepergian dari dan ke kawasan PSBB atau Zona Merah, sementara masuk ke Negara Indonesia tidak ada larangannya.

Padahal kita sama - sama tahu kalau awal mula penyebaran virus corona tersebut dari Wuhan, China sekitar Desember 2019, kalau seperti ini aturan tersebut seolah - olah virus corona berasal dari Indonesia, karena yang dilarangnya orang Indonesia, ketus Sahrudi, SH.

Lebih lanjut Praktisi Muda tersebut juga menyinggung terkait kebijakan Lockdown, menurutnya Indonesia itu harus berkaca kebeberapa negara yang berhasil menangani virus corona, seperti Vietnam dan Rusia, kedua negara tersebut berhasil menangani covid-19 karena pemerintahnya tidak setengah - setengah dalam mengeluarkan peraturan, tentunya dibarengi juga dengan kebijakan untuk rakyatnya.

Pada intinya saya berharap pemerintah harus tegas dalam menangani covid-19 ini, jangan setengah - setengah dalam mengeluarkan peraturan yang nantinya peraturan tersebut malah jadi bikin gaduh dimasyarakat, pungkasnya.(Rama)

No comments