Ad 728x90

Breaking News

Kepala KPLP Lapas Kelas 11A Karawang, beserta jajaran nya, Ikuti Acara Focus Group Discussion (FGD)



SUBANG - infopasundan.com


Focus Group Discussion (FGD) antar Lembaga Pemasyarakatan se-CIPURWABESUKA dengan Univ Subang, STIESA, dan POLTEKKESSOS digelar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang.

Focus Group Discussion sendiri dilaksanakan pada, Rabu (25/09/19) dengan pokok pembahasan tentang RUU Pemasyarakatan.

Hadir dalam diskusi tersebut sebagai narasumber, Kalapas Kelas IIA Subang, Kalapas Kelas IIA Karawang, Kalapas Kelas IIA Cikarang, Dekan Universitas Subang, Kepala Prodi STIESA.

Turut hadir pula, Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Karawang, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Kelas IIA Karawang, Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Karawang, Bendahara Pengeluaran Lapas Kelas IIA Karawang, Staff KPLP Lapas Kelas IIA Karawang, serta audiens yang terdiri dari para Pegawai Lapas Subang, Purwakarta, Cikarang, serta Mahasiswa Univ Subang, STIESA, dan POLTEKKESSOS.

Pada kegiatan tersebut para narasumber beserta audiens menjelaskan beberapa hal serta memberikan masukan untuk RUU Pemasyarakatan, diantaranya :

a). Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan tindakan yang baik untuk dilaksanakan terlebih dahulu FGD dengan Masyarakat/Dekan/Mahasiswa sebelum disahkannya RUU Pemasyarakatan.

b). Diharapkan didalam RUU Pemasyarakatan untuk dimasukkan atau dikaitkan dengan Profesi Kesejahteraan Sosial bagi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

c). Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam terbukanya pintu koordinasi antar Instansi/Lembaga Pemerintah dengan masyarakat, khususnya dengan mahasiswa.

d). RUU Pemasyarakatan merupakan bentuk upaya dalam meningkatkan Pemasyarakatan yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif).

e). Jika adanya perubahan atau perbaikan kembali bagi RUU Pemasyarakatan ini, dimohon untuk segera diselesaikan secara Transparan.

f). Harus adanya dukungan dan masukan dari masyarakat kepada pemerintah khususnya DPR.

g). Selain RUU Pemasyarakatan menjadi tujuan dalam meningkatkan mutu Pemasyarakatan, langkah awal atau tujuan jangka pendek adalah tercapainya WBK dan WBBM bagi seluruh UPT se-Indonesia.

Selama pelaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) berjalan dengan baik dan lancar, dan diharapkan dengan adanya FGD ini dapat mengerucutkan/menjadikan RUU Pemasyarakatan yang lebih baik.

(Renz)

No comments