Tanah Wakaf untuk Makam dijadikan ladang usaha, Kades Purwajaya disomasi
Karawang - Infopasundan.com
Kepala Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang akhirnya mendapatkan somasi, karena tanah wakaf makan yang ada di Desa Purwajaya dialih fungsikan untuk menjadi ladang usaha.
Alek Safri Winando SE SH MH dan Partners Advokat dan Legal Counsultant, selaku kuasa hukum warga mengatakan, kita layangkan somasi I/peringatan pertama kepada Kades agar mengembalikan tanah wakaf makam sebagaimana fungsinya dan mengembalikan keuangan negara yang saudara gunakan secara pribadi " ujar Alex, Rabu (15/05/19)
Menurut Alek, ada sembilan orang yang
menandatangani atas somasi yang dirinya
layangkan kepada Kades Tarno dan ada beberapa alasan untuk melayangkan somasi.
Ada 22 poin alasan alasan somasi ini, kesemuanya berkewarganegaraan Indonesa. Advokat Legal Counsultant, Asisten Advokat pada Law Office Alek Safri Winando dan Partners," katanya.
Kata Alek, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 196/LO.ASW/Sk/III/19,no:199?LO.ASW/Sk/IV/19 tanggal 8 April 2019. "Oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Endang Mulyadi, Junaedi, Kali als Apih dan Sakun selanjutnya disebut Klien.(Er'em/Renz)
No comments